Polri Minta Thailand Barter Buronan Sia Pang Nanode dengan Fredy Pratama

jpnn.com, JAKARTA - Polri meminta Thailand menangkap dan menyerahkan bandar narkoba Fredy Pratama.
Menurut informasi, Fredy Pratama berada di perbatasan antara Thailand dengan Burma.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penangkapan buronan nomor 1 Thailand Chaowalit Thungduang alias Sia Pang Nanode alias Sulaiman menjadi harapan bagi Polri agar Fredy Pratama diserahkan ke Polri.
“Kami sudah sampaikan (ke Thailand, red), nanti ada tim yang ke Thailand dipimpin Kombes Pol Audie, dari Hubinter dan Wadir Narkoba untuk membicarakan pemulangan Fredy Pratam,” kata Mukti di Jakarta, Senin.
Menurut Mukti, pembicaraan terkait imbal-balik dari penangkapan Chaowalit ini telah dibicarakan kepada perwakilan Thailand yang datang menjemput buronan nomor satu itu ke Indonesia.
“Kami akan joint investigation, ada budi, ada balaslah. Kami meminta demikian, karena Fredy ini, kan, gembong besar juga. Ya kami saling bertukar, barter. Itu yang kami inginkan,” kata Mukti.
Jenderal polisi bintang satu itu berharap keberhasilan penangkapan Chaowalit di Indonesia menjadi desakan bagi Royal Thai Police untuk segera menangkap dan memulangkan Fredy Pratama ke Indonesia.
Selain itu, juga sudah ada kesepakatan, dalam kasus Fredy Pratama ini, Royal Thai Police akan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama istri Fredy Pratama, sedangkan tersangka Fredi Pratama akan diusut oleh Polri.
Polri meminta Thailand menangkap dan menyerahkan gembong bandar narkoba Fredy Pratama.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara