Instruksi Anies kepada RS Rujukan Covid-19, Termasuk Kepala Suku Dinas Kesehatan, Tegas

Instruksi Anies kepada RS Rujukan Covid-19, Termasuk Kepala Suku Dinas Kesehatan, Tegas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wagub Ahmad Riza Patria. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada RSUD dan rumah sakit rujukan pasien Covid-19 agar meningkatkan kapasitas perawatan pasien Covid-19 sebesar 50 persen dari total kapasitas rumah sakit.

Hal itu disampaikan Anies melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kapasitas Perawatan Bagi Pasien Covid-19 Pada RSUD dan rumah sakit rujukan penanggulangan Covid-19.

Permintaan Anies itu ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta.

"Agar meningkatkan kapasitas perawatan pasien COVID-19 hingga 50 persen dari kapasitas total yang tersedia di rumah sakit masing-masing," kata Anies dalam Ingubnya.

Adapun terdapat 13 RSUD yang diminta untuk ditingkatkan kapasitasnya. 13 RSUD itu, yakni RSUD Cengkareng, Pasar Minggu, Tanah Abang, Cempaka Putih, Sawah Besar, Tugu Koja, Pademangan, Kalideres, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Jatipadang, Kramat Jati, dan RSUD Ciracas.

Selain itu, Anies juga menginstruksikan seluruh Kepala Suku Dinas Kesehatan di DKI Jakarta agar selalu memastikan sumber daya kesehatan yang dierlukan.

"Para Kepala Suku Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta agar melaksanakan kegiatan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelayanan Covid-19 kepada rumah sakit di wilayah masing-masing," ujar Anies. (mcr1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Ingub yang ditujukan kepada rumah sakit rujukan pasien Covid-19.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News