Instruksi Jaksa Agung: Selamatkan Aset Negara, Terapkan TPPU di Setiap Kasus

Instruksi Jaksa Agung: Selamatkan Aset Negara, Terapkan TPPU di Setiap Kasus
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: dok Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengarahkan seluruh jajaranya untuk fokus menyelamatkan aset negara dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, salah satunya dengan fokus menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu sejalan dengan intruksi Presiden Joko Widodo yang mendorong aparat penegak hukum semaksimal mungkin menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mamastikan sanksi pidana secara tegas, guna memulihkan kerugian keuangan negara.

"Optimalkan penyelamatan aset negara dengan cara secara konsisten dengan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang di setiap penanganan kasus tindak pidana korupsi," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Jumat (10/12).

Adapun sampai saat ini tercatat, sejumlah perkara korupsi yang ditangani Korps Adhiyaksa diantaranya perkara dugaan korupsi PT Asabri dengan pengenaan Pasal TPPU terhadap Benny Tjockrosaputro (Benjtok), Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

Kemudian pada perkara dugaan korupsi, pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas Sumatera Selatan periode 2010-2019, turur menjerat Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin bersama tiga terdakwa lainnya.

Sementara untuk perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, seperti Korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya, dimana Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto juga turut dijerat dengan pasal TPPU.

Selain terkait pelaksanaan TPPU, Burhanuddin juga meminta kepada seluruh jajaranya untuk memaksimalkan sistem pencegahan tindak pidana korupsi pada kementerian/lembaga.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengarahkan seluruh jajaranya untuk fokus menyelamatkan aset negara yang digondol koruptor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News