Instruksi Kepala BKN untuk Seluruh PNS, Wajib Lapor!
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 36 tahun 2020.
Dalam SE tersebut, seluruh ASN terutama PNS dibatasi bepergian ke luar daerah atau mudik demi mencegah penyebaran virus corona jenis baru, Covid-19.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, selama WFH (work from home) bisa saja ASN nekat pulkam. Untuk mencegah itu, setiap PNS wajib menginformasikan posisinya di mana.
"WFH bukan libur, jadi seluruh ASN harus tetap bekerja meski di rumah. ASN juga bukan menggunakan WFH ini untuk pulang kampung atau mudik," kata Bima dalam konferensi pers virtual, Senin (30/3).
Dia menegaskan, selama WFH seluruh PNS harus mematuhi aturan kerja dan menyertakan bukti-bukti kinerjanya. Nantinya itu akan dihitung dalam SKP (sistem kinerja pegawai).
Selain itu masing-masing PNS harus membuat jadwal kerja harian. PNS juga harus memberitahukan kalau posisinya di mana.
"WFH ini untuk memutuskan penyebaran virus Corona. Bukan menurunkan kualitas pelayanan terhadap publik. Mohon seluruh PNS patuh terhadap perintah atasan. Harusnya ASN ikut mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak bepergian, apalagi mudik saat musibah corona masih mengganas. Dan, bukannya malah ikut-ikutan mudik karena enggak masuk kantor," tandasnya. (esy/jpnn)
Kepala BKN Bima Haria Wibisana meminta seluruh PNS selama work from home untuk cegah wabah virus corona, harus melaporkan posisinya di mana.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- BKN Validasi Kebutuhan ASN, Seleksi CPNS & PPPK Sebentar Lagi, Lulusan SMA Siap-Siap