SE Terbaru MenPAN-RB untuk Seluruh PNS, Tolong Patuhi!

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan aturan tegas terkait larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS.
Larangan mudik ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru, Covid-19. Ketentuan ini diatur dalam SE MenPAN-RB Nomor 36 tahun 2020.
"Tolong seluruh PNS patuhi perintah presiden, jubir penanganan corona, kepala BNPB, dan pimpinan instansi masing-masing. Semua disuruh di rumah dan dilarang bepergian, apalagi mudik," kata Menteri Tjahjo dalam konferensi pers virtual, Senin (30/3).
Dia menegaskan, selama work from home (WFH) tidak ada istilah libur. Selama WFH, PNS harus tetap bekerja dan membuat laporan kinerja harian.
"Namanya WFH, ya kerjanya di rumah. Bukan malah bepergian keluar daerah atau mudik. Ingat ya, ikuti perintah atasan untuk tetap bekerja di rumah," tegasnya.
Dia meminta seluruh sekretaris kementerian/lembaga, sekretaris daerah dan kepala daerah untuk memantau pergerakan ASN-nya.
Jangan sampai, WFH justru dimanfaatkan ASN untuk bepergian alias pulang kampung.
"Sekali lagi, ini bukan libur. Selama WFH, penilaian kinerja tetap dinilai. ASN harus membantu pemerintah untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19," tandas Tjahjo Kumolo. (esy/jpnn)
MenPAN RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 36 Tahun 2020 ditujukan ke seluruh PNS, terkait pencegahan wabah virus corona, COVID-19.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- 5 Tip untuk Memastikan Ban Kendaraan Aman untuk Aktivitas Harian Usai Perjalanan Mudik
- Layanan inDrive Intercity Catat Lonjakan Pengguna Selama Mudik Lebaran 2025
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus