Instruksi Menag Yaqut soal Sertifikat Halal Tidak Main-Main, Cermati 18 Poin

Instruksi Menag Yaqut soal Sertifikat Halal Tidak Main-Main, Cermati 18 Poin
Instruksi Menag Yaqut soal Sertifikat Halal Tidak Main-Main. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

1) menyiapkan Pendamping Proses Produk Halal untuk Sertifikasi Halal Produk melalui jalur self declare;

2) mengoordinasikan Lembaga Pemeriksa Halal yang akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk untuk sertifikasi halal Produk melalui jalur reguler;

3) menyiapkan anggaran sertifikasi halal Produk melalui jalur self declare;

4) melaksanakan bimbingan teknis Sertifikasi Halal kepada satuan kerja yang membutuhkan;

d. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk mengoordinasikan dan melakukan pemantauan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Asrama Haji;

e. Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk mengoordinasikan dan melakukan pemantauan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta, Madrasah Negeri, Madrasah Swasta, dan pondok pesantren;

f. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam untuk mengoordinasikan dan melakukan pemantauan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin pada Kantor Urusan Agama Kecamatan dan Unit Pelaksana Teknis Unit Percetakan Al-Qur'an;

g. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan untuk mengoordinasikan dan melakukan pemantauan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Balai Diklat Keagamaan, Balai Litbang Agama, dan Loka Diklat;

Instruksi Menag Yaqut soal sertifikat halal tidak main-main, ada 18 poin yang harus dicermati 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News