Instruksi Menag Yaqut soal Sertifikat Halal Tidak Main-Main, Cermati 18 Poin

Mereka juga diminta melakukan edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal produk dan kantin.
Termasuk produk yang wajib bersertifikat halal dan diproduksi serta dijual oleh satuan kerja di lingkungan Kemenag
“Untuk produk yang masuk kategori Sertifikasi Halal melalui pernyataan halal pelaku usaha (self declare), mereka harus melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Jaminan Produk Halal Provinsi di Kanwil Kemenag Provinsi, Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H), dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Untuk proses Sertifikasi Halal produk yang masuk kategori reguler, mereka harus melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Jaminan Produk Halal Provinsi di Kanwil Kemenag Provinsi dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di wilayah masing-masing.
Berikut instruksi Menag:
a. Inspektur Jenderal untuk melakukan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin;
b. Sekretaris Jenderal untuk mengoordinasikan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Kementerian Agama Pusat;
c. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk:
Instruksi Menag Yaqut soal sertifikat halal tidak main-main, ada 18 poin yang harus dicermati
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Bos ESQ Paparkan Tiga fondasi Dasar Wujudkan Indonesia Pusat Halal Dunia
- Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag
- Perkuat Ekosistem Halal, BSI Bakal Gelar Global Islamic Finance Summit 2025