Instruksi Presiden Tidak Bisa Mengikat KPK

Instruksi Presiden Tidak Bisa Mengikat KPK
Instruksi Presiden Tidak Bisa Mengikat KPK

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah tengah mempersiapkan rancangan Instruksi Presiden tentang Pemberantasan Korupsi. Saat ini Inpres yang akan diterbitkan Presiden Joko Widodo itu masih dalam tahap pembahasan. Namun menurut mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, Inpres tidak akan mengikat KPK dalam memberangus korupsi.

"Karena KPK bukan lembaga pemerintah. KPK bukan di bawah presiden. KPK itu adalah lembaga independen," kata Hehamahua saat menjadi pembicara pada Bincang Senator bertajuk Prospek Penengakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Minggu (15/3).

Dia menegaskan, sah-sah saja pemerintah mengeluarkan Inpres. Dia menyebut, kalau Inpres itu diarahkan untuk memerintahkan kementerian atau lembaga terhadap rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan KPK maka itu sangat bagus sekali.

Dosen Tindak Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih menegaskan kurang sependapat jika Inpres yang dibuat lebih mengutamakan kepada pencegahan korupsi. Menurut Yenti, berdasarkan United Nations Convention Against Corruption  (UNCAC) sentral pemberantasan korupsi tetap pada penindakan.

"Penindakan harus menjadi sentral," tegasnya dalam diskusi itu.

Menurut dia, pencegahan tetap harus dilakukan. Tapi, kalau korupsi yang sudah disidik, telah ditemukan kerugian negara, tetap harus ditindak.

"Masih perlu penindakan. Meski pencegahan penting, tapi kalau melihat kondisi negara ini apa iya porsinya lebih besar di pencegahan atau penindakan," ujar Yenti. (boy/jpnn)


JAKARTA - Pemerintah tengah mempersiapkan rancangan Instruksi Presiden tentang Pemberantasan Korupsi. Saat ini Inpres yang akan diterbitkan Presiden


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News