Intel Kodim Menyergap, Pengedar SS Tertangkap

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Penyamaran yang dilakukan anggota Intel Komando Distrik Militer (Kodim) 0421/Lampung Selatan (Lamsel) membuahkan hasil. Bersama anggota Polsek Gedongtataan, anggota TNI mengamankan Dwi Firmansyah (35) sekitar pukul 12.30 WIB Selasa (1/3).
Warga Dusun Sukaraja 3, Desa Sukaraja, Gedongtataan, Pesawaran, itu diduga sebagai pengedar narkoba. Petugas juga mengamankan barang bukti dua paket kecil sabu-sabu yang disembunyikan di dalam pampers.
Pasiintel Kodim 0421/Lampung Selatan Kapten Sugeng Pamuji mengatakan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima, bahwa kediaman Dwi sering didatangi tamu, Sabtu (27/2). Diduga, disana ada transaksi narkoba.
Sebelum penangkapan, petugas melakukan penyelidikan. Anggota intel langsung mengamankan Dwi saat terjadi transaksi. ”Saat itu tersangka berada di teras rumahnya,” kata Sugeng.
Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu-sabu di dalam pampers. ”Barang bukti yang kami amankan dua bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu-sabu, dua unit ponsel, bong, korek api, pisau dan dan perangkap alat judi koprok,” paparnya.
Kepala Penerangan Korem 043/Garuda Hitam Mayor Inf. Prabowo mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Polsek Gedongtataan.
”TNI hanya dapat mengamankan. Selanjutnya diserahkan ke polisi agar ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Kita selalu koordinasi terkait pemberantasan narkoba ini,” tegasnya.
Terpisah, M. Sopiyan (32) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kemarin. Jaksa penuntut umum (JPU) Merya Elfa menyatakan warga Jl. Dipo, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Tanjungkarang Pusat itu melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (ozy/yud/c1/ais/ray)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur