Internal KPK Sebut Setya Novanto Kembali Jadi Tersangka

Internal KPK Sebut Setya Novanto Kembali Jadi Tersangka
Ketua Umum Golkar Setya Novanto membuka acara Indonesia Bershalawat di Probolinggo. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto kembali menjadi tersangka dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Hal tersebut diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru kepada pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Sprindik baru untuk Setnov itu diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor B-619/23/11/2017. Dalam surat yang dikeluarkan KPK pada Jumat (3/10) atau usai Setnov bersaksi di sidang terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong itu, tercantum sprindik nomor 113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober sebagai salah satu dasar penerbitan SPDP.

Jawa Pos mendapatkan salinan SPDP itu kemarin (6/11). Surat itu ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman. Sumber Jawa Pos di internal KPK membenarkan penerbitan SPDP itu. ”Iya, benar (keluar SPDP baru untuk Setnov, Red),” ujarnya.

Sumber Jawa Pos di KPK yang lain menyebutkan bahwa nama terduga yang tertera dalam SPDP itu sudah pasti tersangka. Di SPDP itu memang menyebutkan Setnov sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012 bersama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Narogong, Irman dan Sugiharto.

”Di penerbitan sprindik itu saja sudah pasti ada nama yang diduga atau tersangka. Diduga itu bahasa lain (dari tersangka, Red),” terang penyidik KPK yang enggan disebutkan namanya itu.

Dia pun memastikan Setnov sudah tersangka seiring keluarnya sprindik baru tersebut. ”Di KPK itu kalau ada penyidikan sudah pasti ada tersangka,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK pernah menetapkan Setnov sebagai tersangka pada 17 Juli lalu. Hanya, dia berhasil lolos setelah menang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 29 September lalu.

Penyidikan atas penetapan tersangka di KPK memang tidak sama seperti di kepolisian. Sebab, KPK bukan hanya berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saja. Tapi juga UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Di UU itu mengatur bahwa prosedur khusus pemeriksaan tersangka yang diatur dalam UU lain tidak berlaku terhitung sejak penetapan tersangka oleh KPK.

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru terhadap Setya Novanto usai Ketua Umum Golkar tersebut bersaksi di sidang terdakwa kasus e-KTP, Jumat lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News