Setnov Ogah Diperiksa KPK Tanpa Seizin Istana

Setnov Ogah Diperiksa KPK Tanpa Seizin Istana
Ketua DPR Setya Novanto. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP. Sedianya, KPK memeriksa ketua umum Golkar itu sebagai saksi bagi tersangka korupsi e-KTP Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).

Kepastian Novanto tak memenuhi panggilan KPK terungkap dari surat Sekretariat Jenderal DPR RI. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Setjen DPR perihal ketidakhadiran Novanto untuk diperiksa sebagai saksi bagi direktur utama PT Quadra Solution itu.

"Pagi ini sekitar pukul delapan, bagian persuratan KPK menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait dengan pemanggilan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS dalam kasus e-KTP," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (6/11).

Dalam surat yang ditandatangani pelaksana tugas (Plt) Sekjen DPR Damayanti itu ada lima alasan tentang ketidakhadiran Novanto untuk memenuhi panggilan KPK. Yang paling pokok, Novanto beralasan pemeriksaan terhadap anggota DPR harus melalui izin tertulis dari Presiden RI.

"Pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," pungkas Febri.(dna/JPC)


Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP. Alasan ketidakhadirannya adalah tiadanya izin presiden.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News