Intervensi Bisnis Perusahaan, Polres Luwu Timur Dinilai Bertindak di Luar Kewenangan

"Hak keperdataan itu tidak hilang dalam proses pidana. Bahkan pencabutan hak, hanya dapat diputus oleh pengadilan sebagai pidana tambahan," kata Akbar.
Menurutnya, dalam proses sidik oleh pihak kepolisian, pembatasan hak hanya bisa melalui upaya paksa seperti penyitaan. Namun, kata dia, jika suatu harta sah seperti pembayaran, maka tidak dapat dibatasi karena bukan masuk ke dalam harta yang dapat disita.
"Kecuali memang harta tersebut merupakan hasil dari kejahatan," lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian tak memiliki kewenangan untuk melarang pihak pembeli melakukan pembayaran yang sudah menandatangani kontrak bisnis, meskipun pihak pertama sedang menjalani situasi kasus pidana.
Terlebih, kerja sama kontrak tersebut dilakukan sebelum terjadinya penyelidikan kasus pidana. Sehingga menurutnya, upaya paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian tak memiliki dasar hukum.
"Kalau (penyalahgunaan kewenangan) itu harus penilaian lebih lanjut, intinya upaya paksa tersebut tidak ada dasar hukumnya," ujarnya. (dil/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kuasa hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa mengatakan polisi sudah bertindak terlalu berlebihan dengan munculnya surat tersebut
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Laba Meningkat Tajam, Strategi Bank Neo Commerce Berhasil