Investasi Pembangkit Panas Bumi Mendukung Energi Bersih
jpnn.com, JAKARTA - Proyek pembangkit listrik panas bumi berpotensi menjadi andalan dalam transisi energi dari energi fosil menjadi Energi Baru Terbarukan (EBT).
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Yudha mengungkapkan industri panas bumi ini memang memerlukan waktu yang panjang pada proses eksplorasi dan produksinya.
Namun hasilnya dapat membantu kehidupan untuk masa mendatang.
“Urgensi global dalam mengembangkan energi bersih dan hijau menjadikan panas bumi dapat menjadi kunci dalam mencapai target untuk mengembangkan green economy melalui green energy dan green industry, juga dukungan bagi Indonesia menuju Net Zero Emission 2060,” kata Satya Yudha, Kamis (16/3).
Dia mencontohkan penggunaan energi geothermal yang dimanfaatkan menjadi energi listrik.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), konsumsi listrik per kapita di Indonesia sepanjang 2022 mencapai angka 1.173 kilowatt hour (KWh) atau naik 4,45 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 1.123 kWh.
Selain itu, bauran EBT dalam bauran energi nasional hingga 2022 tercatat 14,11 persen, naik 13,65 persen dari realisasi tahun 2021.
Kapasitas terpasang pembangkit listrik di Indonesia mencapai 81,2 gigawatt (GW) di 2022, dengan PLTG/GU/MG sebesar 21,6 GW, baru kemudian pembangkit listrik EBT sebesar 12,5 GW (PLTA sebanyak 6,6 GW, PLTP 2,3 GW, dan bioenergi sebesar 3 GW).
Anggota Dewan Energi Nasional Satya Yudha menyampaikan peran penting industri pembangkit panas bumi bagi kehidupan untuk masa mendatang
- Komisi VI DPR Apresiasi Kesiapan Pertamina Menghadapi Lebaran 2024
- Persiapan Pertamina Menghadapi Lebaran 2024 Dinilai Lebih Baik
- Menteri PPPA Apresiasi Pertamina Bina Program Pemberdayaan Perempuan & Anak di Sulsel
- Libur Idulfitri, Pertamina Pastikan Seluruh Subholding & Anak Usaha Siap Layani Energi
- Program Konservasi Gajah PHR Sabet Penghargaan Green World Environment Awards 2024
- Pertamina dan Bakrie Group Sepakat Kembangkan Infrastruktur Riset Berkelanjutan di IKN