Investasi Tambang Banyak Hambatan
Soroti UU Minerba, PwC Beber Kendala
Jumat, 27 Februari 2009 – 08:27 WIB

Investasi Tambang Banyak Hambatan
JAKARTA- Pemberlakuan Undang-undang mineral dan batu bara (UU Minerba) mendapat sorotan konsultan keuangan terbesar di dunia, yakni PricewaterhouseCoopers (PwC). Technical Advisor PwC Bidang Pertambangan Sacha Winzenried menilai, pengembangan industri pertambangan di Indonesia masih terkendala oleh banyak hambatan. Akibatnya, iklim investasi pertambangan di dalam negeri menjadi kurang menarik. Sembilan faktor tersebut meliputi konflik antara peraturan pertambangan dan peraturan kehutanan, duplikasi dan kontradiksi antara peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, perlu dimasukkannya perjanjian pertambangan yang serupa dengan sistem kontrak kerja di dalam undang-undang pertambangan yang baru.
"Keadaan tersebut makin diperparah perubahan dalam lingkungan peraturan di Indonesia dengan disahkannya UU Minerba," ujar Winzenried dalam paparan tahunan 10th Mine Indonesia di Jakarta Kamis (26/2).
Dalam paparannya, Winzenried mengungkapkan sembilan faktor yang menghambat perkembangan sektor pertambangan di Indonesia. "Ini masalah klasik yang belum bisa terselesaikan," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA- Pemberlakuan Undang-undang mineral dan batu bara (UU Minerba) mendapat sorotan konsultan keuangan terbesar di dunia, yakni PricewaterhouseCoopers
BERITA TERKAIT
- BPS: Ekonomi Triwulan I 2025 Tumbuh 4,87 Persen
- Dealer Gathering 2025 Jadi Ajang Strategi Penguatan Pasar Elektronik
- Persediaan Emas di Pegadaian Aman, Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi
- MPMX Fokus Pertahankan Stabilitas Bisnis di Tengah Gejolak Ekonomi
- Kuartal I 2025, Laba Bersih PTPN Group Meroket Jadi Sebegini
- Bank Mantap Gandeng MUF Hadirkan Program Fasilitas Pembiayaan DP 0%