Investor Aset Kripto Waspadai Hal Ini Ya! Jangan Sampai Lengah
Kamis, 24 Juni 2021 – 21:49 WIB

Ekonom menilai menanjaknya minat terhadap aset kripto untuk alternatif investasi tak lepas dari pengaruh pandemi Covid-19. Foto: antara
"Dengan adanya pajak, bisa jadi lebih nyaman karena dijamin pemerintah. Tetapi bisa dilema, kalau terlalu tinggi bisa enggak menarik dan justru nanti beli ke negara lain, sehingga terjadi outflow," ujarnya.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5/2019 menggolongkan cryptocurrency atau uang kripto ke dalam aset dengan definisi komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain. (antara/jpnn)
Ekonom menilai menanjaknya minat terhadap aset kripto untuk alternatif investasi tak lepas dari pengaruh pandemi Covid-19.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Kuartal II 2025, Harga Bitcoin Diprediksi Makin Melejit
- TRIV Jadi Aplikasi Kripto Paling Banyak Diunduh di 2025
- 5 Tip Menghadapi Volatilitas Kripto, Upbit Imbau Dana Darurat Sebagai Prioritas
- Mengenal Nonce dan Mining Difficulty dalam Penambangan Bitcoin
- Lampaui Amazon dan Google, Bitcoin Kini Jadi Aset Kelima Terbesar di Dunia
- Harga Bitcoin Tembus Rp1,56 Miliar, CEO Indodax Ajak Masyarakat Mulai Mengubah Pola Pikir