Investor Asing & Domestik Terbukti Merespons Positif UU Cipta Kerja

Investor Asing & Domestik Terbukti Merespons Positif UU Cipta Kerja
Ilustrasi - Data menunjukkan bahwa investor baik asing maupun domestik, telah merespon positif upaya reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja. Foto: JPNN

Namun, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tak bertentangan dengan Perppu.

"Dan semua peraturan pelaksanaan dari UU yang telah diubah oleh Perppu Cipta Kerja dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tak bertentangan dengan Perppu," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Pengamat Politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menyatakan UU Cipta Kerja sebenarnya memberikan kesempatan lebih banyak lagi koperasi sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Dengan demikian, mendirikan koperasi yang berbadan hukum semakin dipermudah.

"Sebab, persyaratan pendirian koperasi yang terjadi selama ini memungkinkan terjadinya kegiatan koperasi yang pro pengurus," ujar Emrus.

Dengan demikian, dominasi pendiri dan pengurus dalam mengambil keputusan di bidang usaha koperasi tak lagi terjadi.

"Selain itu, koperasi berbadan hukum bisa digunakan menggerakkan ekonomi para anggotanya, termasuk mengajukan pinjaman modal kerja kepada pemerintah pusat maupun daerah," tambah Emrus.

Sementara itu, Hery Sucipto selaku Direktur Eksekutif Moya Institute menyatakan ketidakpastian perekonomian global masih dan akan terus terjadi hingga waktu yang belum dapat dipastikan. Dan kondisi itu membayang-bayangi perekonomian nasional.

Sehingga diperlukan antisipasi oleh pemerintah guna menciptakan kepastian hukum bagi investor, meningkatkan permintaan domestik, serta memastikan terciptanya lapangan-lapangan pekerjaan.

UU Cipta Kerja, ujar Nindyo, telah berhasil meningkatkan investasi dan perluasan lapangan kerja terutama dalam masa pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News