Investor Institusional Berperan Penting Mendorong Pertumbuhan Pasar Modal

Investor Institusional Berperan Penting Mendorong Pertumbuhan Pasar Modal
Ilustrasi Pasar Modal. Foto: ilustrasi dokumen JPNN

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, posisi kepemilikan SBN Rupiah yang dapat diperdagangkan per 1 Maret 2021 untuk Asuransi dan Dapen di SUN mencapai Rp424,82 triliun dan SBSN mencapai Rp146,56 triliun.

Sementara reksadana di SUN mencapai Rp108,21 triliun dan di SBSN mencapai Rp56,79 triliun.

Direktur Surat Utang Negara, DJPPR, Kemenkeu Deni Ridwan mengatakan, setidaknya ada tiga faktor utama dalam pengembangan pasar yakni demand, supply dan infrastruktur.

Tak hanya itu, koordinasi yang erat harus dijalankan bersama antara Kemenkeu, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Pada sisi demand terus meningatkan basis investor, akses dan literasi dan untuk produk pengembangan struktur produk,” kata Deni.

Untuk infrastruktur ke depan juga terus ditingkatkan bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) salah satunya mereview atas peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan pengelolaan SBN, di antaranya pengembangan pasar repo, kebijakan perpajakan hingga pengembangan ETP terintegrasi.

“Sudah keluar di perpajakan aturannya dia Pph obligasi itu akan diturunkan dari 20% jadi 10% berlaku Agustus,” tambah Deni.

Terakhir, lanjut dia, adalah supply dengan melakukan diversifikasi instrumen SBN melalui pengembangan skema yang sesuai dengan kebutuhan investor dalam negeri.

Tanpa kehadiran investor institusi maka pasar modal Indonesia sulit berkembang karena penggerak pasar adalah investor institusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News