IP Pura-Pura Pinjam Motor Untuk Jemput Pacar, Ujungnya Ditangkap Polisi

IP Pura-Pura Pinjam Motor Untuk Jemput Pacar, Ujungnya Ditangkap Polisi
Polsek Walantaka menangkap pelaku penggelapan dan penadah sepeda motor. Dok Humas Polda Banten.

“Petugas kemudian menurunkan pelaku di sekitar Palima, Kecamatan Curug, Kota Serang,” kata kapolsek.

Kepada polisi, IP mengaku sudah menjual motor curian kepada penadah AD (35) dan RD (20) yang berada di Kabupaten Pandeglang.

“Kami langsung mengejar dan menangkap AD (35) dan RD (20),” kata Ferry.

Dari hasil pengembangan, AD dan RD merupakan penadah yang kerap membeli motor curian.

"Kami kembangkan ke penadahnya, hasilnya didapatkan 15 unit motor dari hasil pengembangan," ujar Ferry.

Kini, IP sudah mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kemudian, untuk AD (35) dan RD (20) dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (cuy/jpnn)


Polisi menangkap pelaku penggelapan dengan modus pinjam sepeda motor untuk menjemput pacar.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News