IP Pura-Pura Pinjam Motor Untuk Jemput Pacar, Ujungnya Ditangkap Polisi
Rabu, 20 Juli 2022 – 00:19 WIB
“Petugas kemudian menurunkan pelaku di sekitar Palima, Kecamatan Curug, Kota Serang,” kata kapolsek.
Kepada polisi, IP mengaku sudah menjual motor curian kepada penadah AD (35) dan RD (20) yang berada di Kabupaten Pandeglang.
“Kami langsung mengejar dan menangkap AD (35) dan RD (20),” kata Ferry.
Dari hasil pengembangan, AD dan RD merupakan penadah yang kerap membeli motor curian.
"Kami kembangkan ke penadahnya, hasilnya didapatkan 15 unit motor dari hasil pengembangan," ujar Ferry.
Kini, IP sudah mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kemudian, untuk AD (35) dan RD (20) dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (cuy/jpnn)
Polisi menangkap pelaku penggelapan dengan modus pinjam sepeda motor untuk menjemput pacar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Wanita Ini Racuni Anak Tiri dengan Racun Tikus, Korban Kejang Kejang
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Kembali Ditangkap Gegara Narkoba, Rio Reifan Ditetapkan Sebagai Tersangka
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya