Ipar Malinda Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara
Kamis, 19 Januari 2012 – 19:55 WIB
JAKARTA —Selain memvonis Andhika Gumilang, istri dari Inong Malinda, terdakwa dugaan pembobolan dana nasabah Citibank, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga membacakan vonis untuk Ismail bin Janim, adik ipar Malinda.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Kusno menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun delapan bulan penjara. Selain itu hakim mengganjar Ismail membayar denda Rp 200 juta.
Baca Juga:
‘’ Terdakwa Ismail bin Janim terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian sebagaimana dalam dakwaan primer kesatu dan kedua,’’ ujar Kusno dalam putusannya di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/1)
Hakim menyebut Ismail terlibat dalam pencucian uang dari hasil pembobolan dana nasabah Citibank yang diduga dilakukan Malinda. Ismail disebut sebagai pemilik rekening yang digunakan sebagai tempat persinggahan dana milik Malinda.
JAKARTA —Selain memvonis Andhika Gumilang, istri dari Inong Malinda, terdakwa dugaan pembobolan dana nasabah Citibank, Majelis Hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- KPU Ungkap Sudirman Said Daftar Jadi Bacalon Gubernur DKI Jalur Independen
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Pengurus PAN Temui Jokowi di Istana, Maunya Begini
- Menaker Ida Sosialisasikan Program Jaminan Sosial ke PMI di Makau
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak KA Pandalungan