Ipar Malinda Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara
Kamis, 19 Januari 2012 – 19:55 WIB

Ipar Malinda Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara
JAKARTA —Selain memvonis Andhika Gumilang, istri dari Inong Malinda, terdakwa dugaan pembobolan dana nasabah Citibank, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga membacakan vonis untuk Ismail bin Janim, adik ipar Malinda.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Kusno menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun delapan bulan penjara. Selain itu hakim mengganjar Ismail membayar denda Rp 200 juta.
Baca Juga:
‘’ Terdakwa Ismail bin Janim terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian sebagaimana dalam dakwaan primer kesatu dan kedua,’’ ujar Kusno dalam putusannya di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/1)
Hakim menyebut Ismail terlibat dalam pencucian uang dari hasil pembobolan dana nasabah Citibank yang diduga dilakukan Malinda. Ismail disebut sebagai pemilik rekening yang digunakan sebagai tempat persinggahan dana milik Malinda.
JAKARTA —Selain memvonis Andhika Gumilang, istri dari Inong Malinda, terdakwa dugaan pembobolan dana nasabah Citibank, Majelis Hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia