Ipar Malinda Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara
Kamis, 19 Januari 2012 – 19:55 WIB
Hukuman yang dijatuhkan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut Ismail lima tahun dan enam bulan penjara serta a denda Rp 350 juta, dengan subsider kurungan enam bulan.
Baca Juga:
Terkait vonis ini, Ismail memilih menggunakan waktu yang disediakan majelis selama sepekan kedepan untuk mempertimbangkan langkah yang akan diambil terhadap vonis tersebut.(zul/jpnn)
JAKARTA —Selain memvonis Andhika Gumilang, istri dari Inong Malinda, terdakwa dugaan pembobolan dana nasabah Citibank, Majelis Hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Wajib Simak, Ada Info Penting Perincian PNS & PPPK, Jumlah Formasi Terbanyak
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup