Ipar Malinda Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara

Ipar Malinda Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara
Ipar Malinda Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara
Hukuman yang dijatuhkan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut Ismail  lima tahun dan enam bulan penjara serta a denda Rp 350 juta, dengan  subsider kurungan enam bulan.

Terkait vonis ini, Ismail memilih menggunakan waktu yang disediakan majelis selama sepekan kedepan untuk mempertimbangkan langkah yang akan diambil terhadap vonis tersebut.(zul/jpnn)


JAKARTA —Selain memvonis Andhika Gumilang, istri dari Inong Malinda, terdakwa dugaan pembobolan dana nasabah Citibank, Majelis Hakim Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News