Monopoli Frekuensi Langgar UU
Kamis, 19 Januari 2012 – 19:38 WIB

Monopoli Frekuensi Langgar UU
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers sepakat bahwa pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran swasta oleh satu orang atau satu badan hukum sangat bertentangan dengan UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Menurut Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Wina Armada Sukardi mengatakan, kemerdekaan pers adalah milik publik dan harus dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Karena itu, kata Wina Armada, izin kepemilikan frekuensi tidak bisa dipindahtangankan, karena itu adalah ranah publik yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
Wina Armada Sukardi menegaskan, UU Penyiaran sejak awal dirancang untuk mencerminkan kebhinekaan dan tidak boleh dimonopoli oleh lembaga penyiaran tertentu. “UU Penyiaran jelas melarang pemusatan kepemilikan dan monopoli lembaga penyiaran swasta seperti yang dilakukan beberapa lembaga selama ini,” kata Wina Armada Sukardi saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang uji materi Pasal 18 Ayat 1 dan Pasal 34 Ayat 4, UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (19/1).
Baca Juga:
Mengenai akuisisi dan izin pindah tangan frekuensi, seperti yang dilakukan PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) yang mengakuisi Indosiar atau pemusatan kepemilikan seperti yang dilakukan MNC grup dan beberapa televisi lainnya, Wina mengatakan, pada prinsipnya monopoli dilarang dan tidak dibolehkan. "Izin frekuensi juga dilarang dan tidak boleh dipindahtangankan ke pihak lain dengan berbagai cara atau modus," tegasnya.
Wina menjelaskan, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan terkait monopoli dan kepemilikan frekuensi, yakni izin penyiaran hanya dibolehkan untuk perusahaan, pemilik, dan pemegang saham yang berbeda-beda. Jika perusahaannya berbeda tetapi pemegang sahamnya sama, imbuh dia, maka itu tidak diperbolehkan. “Jika berbentuk grup, maka izin dan frekuensi tidak boleh diberikan kepada gabungan pemegang saham,” tegas dia.
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers sepakat bahwa pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran swasta oleh satu orang atau satu
BERITA TERKAIT
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan