Andhika Palsukan Tanda Tangan Lurah Senayan
Kamis, 19 Januari 2012 – 19:18 WIB

Andhika Gumilang. Foto: Zulhakim/JPNN
JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Andhika Gumilang, terdakwa dugaan pencucian uang kasus pembobolan dana nasabah Citibank, empat tahun penjara. Dari hasil uji laboratorium Polri, tanda tangan tersebut diketahui merupakan hasil print out komputer. Kemudian KTP inilah yang disebut hakim digunakan untuk membuka rekening tabungan di BCA Tebet, Jakarta Selatan. Dari rekening ini kemudian dana dari Malinda disebut mengalir ke Andhika.
Dalam aktivitas pencucian uang itu majelis hakim menyebut Andhika menggunakan identitas palsu. Yakni membuat sebuah KTP atas nama Juan Farero dengan domisili di Senayan Jakarta. Untuk memuluskan pembuatan identitas palsu tersebut, hakim menyebut Andhika memalsukan tanda tangan lurah Senayan.
Baca Juga:
‘’Tandatangan Lurah Senayan adalah juga palsu karena tidak diakui oleh Lurah senayan, Ratu Diah,’’ ujar Hakim Yorisman dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/1).
Baca Juga:
JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Andhika Gumilang, terdakwa dugaan pencucian uang kasus pembobolan dana nasabah
BERITA TERKAIT
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman