BPK Laporkan Rektor UI ke KPK
Tanpa Izin Menkeu, Rektor UI 'Melego' Aset UI
Kamis, 19 Januari 2012 – 18:21 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil mengatakan telah terjadi kerugian negara atas tindakan Rektor Universitas Indonesia (UI), Profesor Gumilar Rusliwa Somantri yang telah "melego" aset UI berupa bekas asrama Pegangsaan Timur, Cikini, Jakarta Pusat.
"Hasil audit BPK menemukan bukti Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri telah melakukan semacam tindakan 'melego' aset UI berupa bekas asrama Pegangsaan Timur di Cikini seluas 23.583 meter persegi," kata Rizal Djalil, usai bertemu Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (19/1).
Rizal ke DPR menemui politisi Parrtai PAN itu untuk menyampaikan hasil audit yang dimintakan DPR terkait tindakan Rektor Gumilar Rusliwa Somantri dalam mengelola sejumlah aset UI.
Ditegaskan Rizal, BPK telah melakukan pengecekan kepada Kementerian Keuangan, ternyata kontrak untuk tanah tersebut tidak diketahui Menteri Keuangan.
JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil mengatakan telah terjadi kerugian negara atas tindakan Rektor Universitas Indonesia
BERITA TERKAIT
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Plt Sekjen MPR Berharap Silaturahmi Antarpegawai dan Para Purnabakti jadi Tradisi
- Perum Bulog Punya 1,6 Juta Ton Cadangan Beras di Gudang, Tertinggi dalam 4 Tahun
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Pendaftaran CPNS 2024 Dimulai Bulan Ini, 8 Instansi Buka 3.445 Formasi, PPPK?