BPK Laporkan Rektor UI ke KPK

Tanpa Izin Menkeu, Rektor UI 'Melego' Aset UI

BPK Laporkan Rektor UI ke KPK
BPK Laporkan Rektor UI ke KPK
JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil mengatakan telah terjadi kerugian negara atas tindakan Rektor Universitas Indonesia (UI), Profesor Gumilar Rusliwa Somantri yang telah "melego" aset UI berupa bekas asrama Pegangsaan Timur, Cikini, Jakarta Pusat.

"Hasil audit BPK menemukan bukti Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri telah melakukan semacam tindakan 'melego' aset UI berupa bekas asrama Pegangsaan Timur di Cikini seluas 23.583 meter persegi," kata Rizal Djalil, usai bertemu Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (19/1).

Rizal ke DPR menemui politisi Parrtai PAN itu untuk menyampaikan hasil audit yang dimintakan DPR terkait tindakan Rektor Gumilar Rusliwa Somantri dalam mengelola sejumlah aset UI.

Ditegaskan Rizal, BPK telah melakukan pengecekan kepada Kementerian Keuangan, ternyata kontrak untuk tanah tersebut tidak diketahui Menteri Keuangan.

JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil mengatakan telah terjadi kerugian negara atas tindakan Rektor Universitas Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News