BPK Laporkan Rektor UI ke KPK

Tanpa Izin Menkeu, Rektor UI 'Melego' Aset UI

BPK Laporkan Rektor UI ke KPK
BPK Laporkan Rektor UI ke KPK
"Ini belum mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan dan berpotensi mengakibatkan kekurangan penerimaan negara sebesar Rp41. 107.400.000,00," kata Rizal.

Dijelaskan, UI menerima uang muka Rp15 miliar dan terhitung dari 2012 hingga 2039 UI hanya akan menerima sekitar Rp607 juta per tahun. Atau sekitar Rp50 juta perbulan. "Padahal semua area di lokasi itu akan dibangun. Kerjasama itupun dilakukan tanpa sepengetahuan Majelis Wali Amanah UI," ujarnya.

Karena tindakannya itu, disinyalir negara dirugikan puluhan miliar rupiah. "Kini tengah dilakukan penghitungan dan para Alumni UI saat ini tengah mengumpulkan dana untuk menyelamatkan asrama UI, Pegangsaan Timur, Cikini itu," ujarnya.

Selain itu, Rizal juga mengungkap temuan lainnya terkait dugaan kerugian negara akibat kesalahan manajemen Rektor UI dalam pembangunan Rumah Sakit Pendidikan UI.

JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil mengatakan telah terjadi kerugian negara atas tindakan Rektor Universitas Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News