BPK Laporkan Rektor UI ke KPK
Tanpa Izin Menkeu, Rektor UI 'Melego' Aset UI
Kamis, 19 Januari 2012 – 18:21 WIB

BPK Laporkan Rektor UI ke KPK
"Ini belum mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan dan berpotensi mengakibatkan kekurangan penerimaan negara sebesar Rp41. 107.400.000,00," kata Rizal.
Dijelaskan, UI menerima uang muka Rp15 miliar dan terhitung dari 2012 hingga 2039 UI hanya akan menerima sekitar Rp607 juta per tahun. Atau sekitar Rp50 juta perbulan. "Padahal semua area di lokasi itu akan dibangun. Kerjasama itupun dilakukan tanpa sepengetahuan Majelis Wali Amanah UI," ujarnya.
Karena tindakannya itu, disinyalir negara dirugikan puluhan miliar rupiah. "Kini tengah dilakukan penghitungan dan para Alumni UI saat ini tengah mengumpulkan dana untuk menyelamatkan asrama UI, Pegangsaan Timur, Cikini itu," ujarnya.
Selain itu, Rizal juga mengungkap temuan lainnya terkait dugaan kerugian negara akibat kesalahan manajemen Rektor UI dalam pembangunan Rumah Sakit Pendidikan UI.
JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil mengatakan telah terjadi kerugian negara atas tindakan Rektor Universitas Indonesia
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi