BPK Laporkan Rektor UI ke KPK
Tanpa Izin Menkeu, Rektor UI 'Melego' Aset UI
Kamis, 19 Januari 2012 – 18:21 WIB
"Ini belum mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan dan berpotensi mengakibatkan kekurangan penerimaan negara sebesar Rp41. 107.400.000,00," kata Rizal.
Dijelaskan, UI menerima uang muka Rp15 miliar dan terhitung dari 2012 hingga 2039 UI hanya akan menerima sekitar Rp607 juta per tahun. Atau sekitar Rp50 juta perbulan. "Padahal semua area di lokasi itu akan dibangun. Kerjasama itupun dilakukan tanpa sepengetahuan Majelis Wali Amanah UI," ujarnya.
Karena tindakannya itu, disinyalir negara dirugikan puluhan miliar rupiah. "Kini tengah dilakukan penghitungan dan para Alumni UI saat ini tengah mengumpulkan dana untuk menyelamatkan asrama UI, Pegangsaan Timur, Cikini itu," ujarnya.
Selain itu, Rizal juga mengungkap temuan lainnya terkait dugaan kerugian negara akibat kesalahan manajemen Rektor UI dalam pembangunan Rumah Sakit Pendidikan UI.
JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil mengatakan telah terjadi kerugian negara atas tindakan Rektor Universitas Indonesia
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi