Andhika Palsukan Tanda Tangan Lurah Senayan
Kamis, 19 Januari 2012 – 19:18 WIB

Andhika Gumilang. Foto: Zulhakim/JPNN
‘’Tandatangan atasnama Ratu Diah dipalsukan dapat meninggalkan kerugian imaterial, berupa hilangnya kepercayaaan masyarakat terhadap kelurahan dan BCA,’’ tambah majelis.
Hakim menyebutkan salah satu penggunaan dana yang diterima Andhika dari istrinya itu adalah untuk pembayaran mobil Honda CRV warna putih atas nama Etty Sumarsih, ibunda Andika.
‘’Sejak menikah terdakwa tidak punya penghasian tetap. Karena itu patut diduga dana itu hasil tindak pidana dari nasabah Citibank dengan cara pemindahbukuan dana ke rekening malinda,’’ imbuhnya.(zul/jpnn)
JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Andhika Gumilang, terdakwa dugaan pencucian uang kasus pembobolan dana nasabah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi