Monopoli Frekuensi Langgar UU
Kamis, 19 Januari 2012 – 19:38 WIB

Monopoli Frekuensi Langgar UU
Sementara itu, perwakilan dari Komisi Penyiaran Indonesia, Judhariksawan di depan majelis hakim MK mengatakan, terkait akuisisi Indosiar oleh PT EMTK yang juga memiliki SCTV, pihaknya sudah mengeluarkan pendapat hukum (legal opinion) yang menegaskan bahwa tidak dibenarkan terjadi pemusatan kepemilikan oleh perseorangan, holding company dan akuisisi oleh satu lembaga penyiaran.
Baca Juga:
“KPI menyadari bahwa jika terjadi pemusatan kepemilikan, maka akan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, karena frekuensi adalah sumber daya alam terbatas, yang harus dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Judhariksawan di hadapan mahkamah yang dipimpin Harjono itu.
Judhariksawan menambahkan, pemusatan kepemilikan juga sangat memungkinkan akan menggiring opini publik, yang pada akhirnya masyarakat umum dirugikan. “Ada banyak fakta dimana opini digiring untuk kepentingan pemilik dan politik praktis,” tambahnya.
Karena itu, imbuh Judhariksawan berdasarkan UU Penyiaran, terutama Pasal 18 Ayat 1 dan Pasal 34 Ayat 4, sebagaimana yang diuji materikan saat ini, izin penyiaran tidak boleh dipindahtangankan ke pihak lain dengan cara apapun.
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers sepakat bahwa pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran swasta oleh satu orang atau satu
BERITA TERKAIT
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang