DPR Desak KPK Usut Penyalahgunaan Aset UI

DPR Desak KPK Usut Penyalahgunaan Aset UI
DPR Desak KPK Usut Penyalahgunaan Aset UI
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil langkah hukum terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan aset Universitas Indonesia oleh rektornya, Profesor Gumilar Rusliwa Somantri.

"Selaku pimpinan DPR, saya terkejut membaca hasil audit BPK yang menyebutkan banyak kerugian negara menyangkut pengelolaan aset UI. Karena hasil audit ini resmi hingga harus ditindaklanjuti oleh KPK," kata Taufik Kurniawan kepada wartawan, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (19/1).

Menurut Taufik, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak memproses laporan itu. "Pihak BPK sudah meneruskan ke penegak hukum termasuk KPK. Apalagi pendidikan mendapat porsi terbesar dari APBN yakni 20 persen maka harus diproses," ujar Sekjen Partai Amanat Nasional itu.

Sebelumnya, anggota BPK, Rizal Djalil, melaporkan hasil audit pengelolaan aset UI kepada pimpinan DPR. Dalam audit tersebut terungkap tindakan Rektor UI yang diduga telah melakukan semacam tindakan 'melego' aset UI berupa bekas asrama Pegangsaan Timur di Cikini seluas 23.583 meter persegi tanpa sepengetahuan Menkeu. (fas/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil langkah hukum terkait hasil audit Badan Pemeriksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News