Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Dipecat, Analisis Reza Indragiri: Serbaironi

Penjelasan Propam Polda NTT
Kasus anggota Polri Ipda Rudy Soik pengungkap kasus mafia BBM (bahan bakar minyak) di Kota Kupang yang dipecat institusi tengah menyita perhatian publik.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda NTT Kombes Robert A. Sormin pun angkat bicara menjelaskan proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Ipda Rudy Soik yang berujung putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
"Kasus ini berbeda dari sebelumnya, terutama karena adanya pemberitaan di media sosial yang menyoroti penanganan kasus oleh oknum tertentu," kata Robert di Kupang, Senin (14/10/2024).
Kombes Robert menjelaskan bahwa institusinya telah melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar dan hasil audit menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam mekanisme penanganan yang dilakukan.
"Kami menemukan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya.
Pemeriksaan ini menurutnya melibatkan saksi-saksi yang memberikan keterangan bahwa tindakan yang dilakukan anggota Polda NTT itu tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Robert menegaskan bahwa pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik bukan karena intervensi pihak luar, tetapi karena pelanggaran mekanisme yang jelas.
Dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri, katanya, ditemukan bahwa Ipda Rudy Soik telah menerima beberapa sanksi sebelumnya, termasuk hukuman pidana.
Inilah analisis Reza Indragiri soal kasus Ipda Rudy Soik pengungkap kasus dugaan mafia BBM di Kupang dipecat Polda NTT atau kena PTDH.
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar