Ipul Divonis Rendah, KPAI: Tidak Sesuai Komitmen Perlindungan Anak
Sabtu, 18 Juni 2016 – 10:43 WIB

Saipul Jamil. FOTO: DOK.JPNN.com
JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh menyayangkan vonis tiga tahun penjara kepada pendangdut Saipul Jamil terkait perkara pencabulan terhadap anak, yakni cowok berinisial DS. Menurut Asrorun, vonis tersebut terlalu ringan dan tidak sesuai dengan komitmen perlindungan anak yang saat ini tengah memperoleh perhatian serius. Bahkan, Presiden Joko Widodo sudah menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa. "Karenanya, perlu ada langkah luar biasa dalam penegakan hukum untuk memastikan perlindungan anak," kata Asrorun, Jumat (17/6). Di sisi lain, Asrorun menyatakan, vonis rendah yang diberikan kepada Ipul, sapaan Saipul, berkaitan dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dari hasil tangkap tangan, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap permainan vonis perkara Ipul. Keempatnya adalah dua pengacara Ipul, yakni Berta Natalia dan Kasman Sangaji. Kemudian, kakak Ipul yaitu Samsul Hidayatullah dan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi. "Tindak pidana suap diduga mempengaruhi rendahnya putusan hakim," ucap Asrorun. (gil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh menyayangkan vonis tiga tahun penjara kepada pendangdut Saipul Jamil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun