IPW: AKBP Apriyanto Harus Ditahan
Senin, 27 Februari 2012 – 23:23 WIB
Jika penanganan perkara ini tidak cepat dan polisi tidak profesional bekerja berdasarkan alat bukti, maka bisa muncul isu-isu tak sedap, misal tudingan ada persaingan tidak sehat di tubuh polisi sendiri. "Tapi jika profesional, bukti yang bicara, dugaan seperti itu akan terbantahkan," cetusnya.
Seperti diketahui, sebelum hasil tes urine keluar Dir Narkoba Poldasu Kombes Pol Andjar Dewanto telah menyatakan satatus Apriyanto sudah tersangka atas kasus narkoba. Namun, saat dikonfirmasi ulang, Andjar maupun Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Raden Heru Prakoso selalu menyatakan kalau AKBP Apriyanto masih sebagai saksi.
Menariknya, dari informasi yang didapat Sumut Pos (grup JPNN), pernyataan status AKBP Apriyanto yang dikatakannya sebagai saksi, berbeda dengan surat permohonan tes urine. Sesuai dengan nomor Surat permohonan Tes Urine Bernomor Pol/161/II/2012/ Ditnarkoba yang ditandatangani Andjar, tertulis dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Laboratorium (Kalabfor) Polri Cabang Medan kalau AKBP Apriyanto sebagai tersangka.
Seperti diberitakan, AKBP Apriyanto diduga telah melakukan tindak pidana memiliki psykotropika jenis pil happy five pada hari Minggu tanggal 12 Februari sekira pukul O3.00 WIB di Jalan Merak Jingga, Medan. (sam/jpnn)
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, mendesak Polda Sumut untuk menahan mantan Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Narkoba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh