IPW Desak Komnas HAM Bentuk TPF
Untuk Telusuri Pengakuan Gayus soal Rekayasa Kasus Antasari
Minggu, 23 Januari 2011 – 14:04 WIB
Karenanya IPW menilai pengakuan Gayus itu perlu ditelusuri. Komnas HAM dinilai perlu membuktikan "nyanyian" Gayus karena ini menyangkut pelanggaran HAM dan kemerdekaan seseorang. "Jika hal ini benar berarti telah terjadi pelanggaran HAM dan perampasan kemerdekaan pada eks ketua KPK. Jika aksi rekayasa itu benar, Antasari harus bebas demi hukum," katanya.
Baca Juga:
Lebih lanjut Neta mengatakan, dugaan rekayasa kasus Antasari itu semakin menguatkan anggapan bahwa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melakukan banyak kebohongan, termasuk dalam menghancurkan musuh-musuh politiknya.
"Untuk itu Komnas HAM harus segera panggil Gayus, Cirus, Susno (mantan Kabareskrim Mabes Polri) , BHD (Bambang Hendarso Danuri) , Mantan Kapolda Metro Wahyono, dan pejabat Polri lainnya yang terlibat memproses Kasus Antasari," ucapnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) mengenai dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Reza Indragiri Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Jampidsus Dimata-matai Densus 88
- Soroti Banyaknya Jumlah Lembaga Negara di Indonesia, Bamsoet Nilai Perlu Dikaji Ulang
- Prajurit TNI AL Membantu Warga Terdampak Banjir di Cirebon
- Diangkat PPPK Malah Kehilangan TPG, Tunjangan Rp 38,4 Juta Melayang
- Pastikan Isi gas LPG Sesuai, Mendag & Pertamina Kunjungi SPBE di Tanjung Priok
- Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan