IPW Desak Komnas HAM Bentuk TPF
Untuk Telusuri Pengakuan Gayus soal Rekayasa Kasus Antasari
Minggu, 23 Januari 2011 – 14:04 WIB
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) mengenai dugaan rekayasa kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar dengan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen. Pasalnya, kasus pembunuhan ini diduga berhubungan erat dengan kasus mafia hukum yang diduga melibatkan Cirus Sinaga, Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Antasari Azhar. Namun menurut Gayus, Polisi tidak berani memperkarakan Cirus karena takut rekayasa menjebloskan Antasari ke bui bakal terbongkar. Gayus megungkapkan hal itu usai mendengarkan pembacaan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1) lalu.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane di Jakarta, Minggu (23/1), menyatakan, Komnas HAM harus segera membentuk TPF kasus Antasari. "Sebab dalam jumpa persnya, Gayus mengungkapkan bahwa Polri tidak berani periksa Jaksa Cirus karena takut kasus Antasari terbongkar," kata Neta.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Jaksa Cirus Sinaga bersama Poltak Manulang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap untuk menghilangkan pasal tuntutan terhadap kasus Gayus saat diadili di Pengadilan Negeri Tangerang, tahun lalu. Gayus mengaku mendapatkan salinan rencana tuntutan setelah mengeluarkan sejumlah uang melalui pengacaranya, Haposan.
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) mengenai dugaan
BERITA TERKAIT
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan