Laporan Menumpuk, KY Deadline 93 Hari

Laporan Menumpuk, KY Deadline 93 Hari
Laporan Menumpuk, KY Deadline 93 Hari
JAKARTA -- Para komisioner anyar Komisi Yudisial (KY) terus membuat gebrakan. Komisi negara pimpinan Eman Suparman itu akan memberi tenggat waktu penyelesaian untuk setiap laporan yang masuk. Penyelesaian laporan masyarakat bakal lebih cepat. "Penanganan laporan maksimal 72 hari. Jika diperlukan keterangan tambahan, maksimal 93 hari," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Hidayat di Jakarta kemarin (22/1).

Pemberian deadline itu, imbuh dia, agar laporan yang masuk bisa segera ditangani. Tidak berlarut-larut. Biasanya, laporan yang masuk ke KY terkait perilaku dan kode etik hakim. Yakni, jika masyarakat yang mencurigai hakim dalam putusannya tidak independen dan melakukan hal-hal yang melanggar kode etik.

Saat tenggat waktu tiba, kata Asep, KY harus sudah mampu melaporkan hasilnya kepada pelapor. Bahkan, para hakim terlapor pun harus terkonfirmasi pada saat deadline tiba. KY juga harus sudah memutuskan laporan tersebut. Apakah itu merekomendasikan MKH atau rekomendasi-rekomendasi tertentu.

Dalam periode sebelumnya, kata Asep, mekanisme tersebut tidak ada. Alhasil, laporan masyarakat yang masuk cenderung lama diselesaikan. Sebab, tidak ada tenggat waktu yang harus dikejar. "Ini juga menjadi pressure agar terpacu untuk segera merampungkan laporan yang masuk," katanya.

JAKARTA -- Para komisioner anyar Komisi Yudisial (KY) terus membuat gebrakan. Komisi negara pimpinan Eman Suparman itu akan memberi tenggat waktu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News