IPW Dorong Perluasan Kewenangan Kompolnas dari Unsur Publik

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendorong perluasan kewenangan lembaga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk melakukan proses penyidikan.
Adapun bentuk kewenangan itu, di antaranya mulai memeriksa sendiri, memanggil, lalu meminta dokumen dan penjelasan.
Selain itu, untuk memperkuat kewenangan Kompolnas, Sugeng mengusulkan penambahan komposisi jumlah anggota komisioner dari unsur publik. Sebab jumlah yang minim tentu tidak dapat mewakili aspirasi jutaan masyarakat Indonesia.
"Dengan komposisi unsur publik ditambah maka pelayanan polisi terhadap kepentingan publik bisa direalisasikan secara maksimal," ujar Sugeng dalam diskusi publik 'Polri, Kompolnas, Rakyat: Masa Depan, Kini dan Esok, Selasa (21/12).
Lebih lanjut, rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia mendapat sorotan dari Ketua harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto.
Benny menyatakan saat ini upaya Polri menyusun program presisi sudah sangat rigid dalam mengembalikan krisis kepercayaan publik.
"Saya selalu nasehati anggota (Polri), ketika mereka memeriksa saksi maka tempatkan kamu dalam posisi saksi. Tentu mereka ingin proses pemeriksaan dipercepat, jangan bertele tele," kata Benny.
Kemudian, Polri perlu komitmen untuk terus mengupayakan kembali tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendorong perluasan kewenangan lembaga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara