IPW Kecam Keras Polri karena Melindungi Anggota yang Berengsek
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai Polri masih cenderung melindungi anggotanya yang berengsek. Akibatnya tidak ada efek jera dan kasus-kasus polisi berengsek terus berulang meneror masyarakat. Dalam kasus Aiptu BGS yang memeras keluarga tersangka narkoba di Surabaya, Jawa Timur misalnya. Menurut Neta, kemarin Polri hanya menjatuhkan hukuman yang sangat ringan.
"IPW mengecam keras tindakan Polri yang cenderung melindungi anggotanya yang berengsek. Sebab tindakan itu sama artinya membiarkan polisi-polisi berengsek terus-menerus menjadi predator bagi masyarakat maupun institusi Polri," kata Neta, dalam rilisnya, Selasa (1/12).
Dijelaskan Neta, Aiptu BGS anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, yang memeras keluarga tersangka narkoba sebesar Rp 40 juta hanya dihukum 12 hari penjara dan hanya mendapat teguran serta penundaan pendidikan selama satu tahun dan Aiptu BGS diwajibkan mengembalikan uang korban dan dimutasi ke unit Sabhara.
"Tindakan yang diberikan Polri kepada Aiptu BGS sangat tidak adil. Seharusnya BGS diproses ke pengadilan dan dikenakan pasal berlapis, untuk kemudian dipecat dari Polri," ujarnya.
Jika bandar narkoba dijatuhi hukuman mati seharusnya kata Neta, polisi yang memeras tersangka narkoba juga dijatuhi hukuman mati. "Minimal, pasal yang harus dikenakan kepada Aiptu BGS adalah penyalahgunaan wewenang, jual beli pasal, pemerasan, dan penipuan," tegas dia. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai Polri masih cenderung melindungi anggotanya yang berengsek. Akibatnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Wajib Lakukan Ini
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Perkuat Platform Guraru, Acer Luncurkan Solusi End-to-End untuk Sektor Pendidikan
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka