IPW Minta Kapolri Bebaskan Tersangka
Kamis, 29 Desember 2011 – 10:47 WIB
"Mereka korban pemihakan berlebihan atasannya terhadap perusahaan tambang," tegasnya.
Dijelaskan Neta, seharusnya atasan mereka, Kapolresrta, justru menangkap pengusaha pertambangan yang beroperasi tanpa ada izin dari Kementerian Kehutanan. Kata dia, penambangan di hutan tanpa izin Kementerian Kehutanan melanggar pasal 50 UU 41 tahun 1999 tentang kawasan hutan dengan sanksi minimal 10 tahun penjara.
"Tapi pelanggaran ini tidak diproses Kapolres. Bahkan Kapolres memimpin pertemuan dengan berbagai pihak dan menyatakan akan mengawal penambangan tersebut," ungkapnya.
Ironisnya, kata dia, latar belakang dan pemihakan ini tidak diusut oleh Propam Polri. Pengusutan hanya dfokuskan saat rakyat memblokade pelabuhan. Padahal aksi blokade itu adalah bagian dari upaya rakyat untuk berjuang agar kasus penambangan yang merusak lingkungan itu mendapat perhatian dan pemihakan pejabat polisi terhadap perusahaan tambang disudahi. "Serta, agar teman mereka yang ditangkap polisi dibebaskan," ungkapnya.
JAKARTA--Setelah membebaskan sembilan dari 47 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), polisi diminta segera
BERITA TERKAIT
- Para Siswa SMP Avicenna Dinilai Tampil Keren di TEDx Youth Event
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung