IPW Minta Kapolri Bebaskan Tersangka
Kamis, 29 Desember 2011 – 10:47 WIB
IPW mengimbau Kapolri mnunjukkan profesionalitas Polri dalam menangani kasus Bima, dengan cara mmbebaskan 38 tersangka dan memeroses Kapolres yang mendukung pengusaha yang melanggar UU. "Jika ke 38 tersangka tetap diproses dan Kapolres dibiarkan tanpa proses, sama artinya Kapolri menjadi Polri sebagai institusi hukum anti rakyat," ujar Neta S Pane. (boy/jpnn)
JAKARTA--Setelah membebaskan sembilan dari 47 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), polisi diminta segera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Para Siswa SMP Avicenna Dinilai Tampil Keren di TEDx Youth Event
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung