IPW Minta Kapolri Bebaskan Tersangka

IPW Minta Kapolri Bebaskan Tersangka
IPW Minta Kapolri Bebaskan Tersangka
JAKARTA--Setelah membebaskan sembilan dari 47 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), polisi diminta segera melepaskan 38 warga lainnya.

"Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri agar membebaskan 38 tersangka dalam  kerusuhan Bima," tegas Ketua Presidium IPW, Neta Saputra Pane, Kamis (29/12), di Jakarta.

Sebelumnya, polisi sudah membebaskan sembilan tersangka kerusuhan karena mereka adalah anak-anak dan perempuan. Kini, masih ada 38 orang lagi yang belum bebas. Selain meminta pembebasan 38 tersangka, IPW juga mendesak Kapolri Jendral Timur Pradopo memeriksa Kapolresta Bima, Bupati Bima dan pengusaha tambang yang diduga melanggar Pasal 50 Undang-undang nomor  41 tahun 1999 tentang kawasan hutan dengan sanksi minimal 10 tahun penjara.

Dalam menyelesaikan kasus Bima, IPW berharap Kapolri melihatnya scara utuh, dari awal prsoalan dan tidak hanya berorientasi pada pemblokiran pelabuhan semata. "Dari penelusuran IPW, sikap represif polisi di lapangan adalah akibat ulah atasannya," kata Neta.

JAKARTA--Setelah membebaskan sembilan dari 47 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), polisi diminta segera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News