IPW Minta Kapolri Bebaskan Tersangka
Kamis, 29 Desember 2011 – 10:47 WIB
JAKARTA--Setelah membebaskan sembilan dari 47 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), polisi diminta segera melepaskan 38 warga lainnya. Dalam menyelesaikan kasus Bima, IPW berharap Kapolri melihatnya scara utuh, dari awal prsoalan dan tidak hanya berorientasi pada pemblokiran pelabuhan semata. "Dari penelusuran IPW, sikap represif polisi di lapangan adalah akibat ulah atasannya," kata Neta.
"Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri agar membebaskan 38 tersangka dalam kerusuhan Bima," tegas Ketua Presidium IPW, Neta Saputra Pane, Kamis (29/12), di Jakarta.
Baca Juga:
Sebelumnya, polisi sudah membebaskan sembilan tersangka kerusuhan karena mereka adalah anak-anak dan perempuan. Kini, masih ada 38 orang lagi yang belum bebas. Selain meminta pembebasan 38 tersangka, IPW juga mendesak Kapolri Jendral Timur Pradopo memeriksa Kapolresta Bima, Bupati Bima dan pengusaha tambang yang diduga melanggar Pasal 50 Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kawasan hutan dengan sanksi minimal 10 tahun penjara.
Baca Juga:
JAKARTA--Setelah membebaskan sembilan dari 47 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), polisi diminta segera
BERITA TERKAIT
- Beranggotakan Lebih 500 Dokter, DAS Gelar Halalbihalal di SMAN 8 Jakarta
- Indonesia-Tiongkok Perdalam Kerja Sama Bidang Investasi dan Ketenagakerjaan
- 2 WN Pakistan Ditangkap Imigrasi di Blitar, Ini Tujuannya ke Indonesia
- Pakar Tanggapi Rencana Prabowo Menambah Jumlah Kementerian
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Kementan Tetapkan Kriteria Petani Penerima Pupuk Bersubsidi 2024