IPW: Polisi Pemerkosa Layak Dihukum Mati!

IPW: Polisi Pemerkosa Layak Dihukum Mati!
Foto ilustrasi polisi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Perempuan bernama SH (22) menjadi korban pemerkosaan dan pemerasan oleh 4 orang pria. Usai menjadi korban pemeresan, dirinya juga diperkosa oleh seorang anggota polisi dari Polsek Kalideres bernama Dedi Aleksander (33).

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta Pane mengecam perbuatan keji tersebut. Oknum polisi seperti Dedi Aleksander tersebut, kata dia, seharusnya diberikan hukuman mati.

Pasalnya, aparat kepolisian yang seharusnya menjaga keamanan malah menyalahgunakan kewenangannya dalam mencari mangsa.

"Saya rasa dia perlu dijatuhkan hukuman mati. Kenapa? Supaya ada efek jera agar anggota lainnya tidak mengikuti tindakan negatif yang dilakukan Dedi," kata Neta saat dihubungi wartawan, Senin, (9/11).

"Dengan diskresi kekuasaan yang dimilikinya, anggota polisi bisa melakukan apa saja atas nama hukum, termasuk melakukan penggeledahan. Padahal korban tidak terindikasi apapun dalam kejahatan," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, pemerkosaan gadis berusia 22 tahun itu terjadi lantaran adanya persengkongkolan antara Dedi dengan Nicky, dan dua pelaku lainnya.

Perempuan itu diminta datang ke kamar 204 Hotel Balvena,Tamansari, Jakarta Barat. Saat korban tiba, Dedi langsung menodongkan senjata api dan menuduh korban sebagai pengedar narkoba. 

Karena korban ketakutan, korban hanya bisa pasrah lalu diperas dan diperkosa. Usai diperkosa pelaku kemudian memeras korban dengan meminta tebusan 1 juta rupiah kepada kerabat korban.

JAKARTA - Perempuan bernama SH (22) menjadi korban pemerkosaan dan pemerasan oleh 4 orang pria. Usai menjadi korban pemeresan, dirinya juga diperkosa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News