IPW Sebut Perselingkuhan Briptu A dengan Polwan Cantik tidak Mencemarkan Institusi

IPW Sebut Perselingkuhan Briptu A dengan Polwan Cantik tidak Mencemarkan Institusi
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Ilustrasi Foto: Dok pribadi for JPNN.com
Sugeng menyebutkan kedua oknum itu telah melanggar Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2003 tentang Disiplin anggota Polri dan Peraturan kode etik.

"Cukup ditindak dan pencopotan jabatan kemudian bisa sanksi etik," lanjut dia. 

Sugeng juga menyebutkan perselingkuhan itu tidak menimbulkan kerugian masyarakat secara langsung dan meluas.

Dia menegaskan perselingkuhan kedua oknum tersebut tidak memperburuk citra Polri secara kelembagaan.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai perselingkuhan Briptu A dengan Polwan cantik Bripda RPH tidak mencemarkan institusi Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News