IPW Sebut Perselingkuhan Briptu A dengan Polwan Cantik tidak Mencemarkan Institusi
Rabu, 25 Mei 2022 – 20:48 WIB
Sugeng menyebutkan kedua oknum itu telah melanggar Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2003 tentang Disiplin anggota Polri dan Peraturan kode etik.
"Cukup ditindak dan pencopotan jabatan kemudian bisa sanksi etik," lanjut dia.
Sugeng juga menyebutkan perselingkuhan itu tidak menimbulkan kerugian masyarakat secara langsung dan meluas.
Dia menegaskan perselingkuhan kedua oknum tersebut tidak memperburuk citra Polri secara kelembagaan.
Indonesia Police Watch (IPW) menilai perselingkuhan Briptu A dengan Polwan cantik Bripda RPH tidak mencemarkan institusi Polri.
BERITA TERKAIT
- DPR Didesak Bentuk Pansus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bahlil Lahadalia
- IPW Minta Polda Sulsel Profesional Hadapi Putusan Praperadilan
- IPW Bakal Laporkan 2 Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Petinggi Bank Jateng
- Lihat, Aksi Iptu Rara Menerobos Banjir Bawa Bantuan Jadi Pelipur Lara Bagi Warga Rohil
- Aksi Polwan Cantik Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai dan Tidak Golput di Pekanbaru
- IPW Minta Kapolda Metro Jaya Terus Awasi Kinerja Para Anak Buah