Iran Balas Serangan Kebijakan Imigrasi Trump

Iran Balas Serangan Kebijakan Imigrasi Trump
Presiden AS, Donald Trump. Foto: AFP

jpnn.com - jpnn.com -Pemerintah Iran bereaksi setelah menjadi salah satu sasaran kebijakan imigrasi yang diteken Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Ya, Iran bersama enam negara lain; Irak, Syria, Sudan, Somalia, Libya, dan Yaman menjadi tujuh negara Islam kena Muslim Ban, kebijakan AS (Trump) menyetop sementara visa kunjungan masuk ke Negeri Paman Sam.

Iran langsung mengeluarkan kebijakan balasan. Negeri yang baru saja terlepas dari sanksi ekonomi tersebut menyetop visa kunjungan penduduk AS.  "Tidak seperti AS, kebijakan kami tidak berlaku surut," ujar Menteri Luar Negeri Iran Mohammad Javad Zarif, Minggu (29/1).

Pemerintah Iran pantas berang. Sebab, penduduknya tidak pernah bermasalah di AS. Ada lebih dari satu juta penduduk Iran yang tinggal di AS. Kebanyakan kalangan intelektual. Larangan keluar masuk AS yang diberlakukan oleh Trump bakal membuat sulit mahasiswa, pebisnis, dan keluarga mereka yang kerap bepergian antardua negara. Perusahaan-perusahaan travel sudah menghentikan penjualan tiket ke AS.

Zarif menegaskan, langkah yang diambil Trump kontradiktif dengan tujuan mencegah terorisme. Sebab, kebijakan tersebut justru merupakan pembakar semangat para ekstremis. Kini mereka memiliki banyak alasan untuk menyerang AS dan merekrut orang sebanyak-banyaknya. ”Larangan terhadap muslim akan dicatat dalam sejarah sebagai hadiah terbesar bagi para ekstremis dan pendukungnya,” tegas Zarif.

Perlawanan tidak hanya datang dari luar AS. Dari dalam negeri, University of Michigan misalnya, mereka menolak untuk mengungkapkan status keimigrasian para mahasiswanya. Padahal, universitas-universitas lain memilih untuk memanggil satu per satu mahasiswa dari tujuh negara tersebut.

”University of Michigan menyambut dan mendukung mahasiswa tanpa memandang status keimigrasian mereka,” ujar pernyataan pihak universitas. ”Kami tidak akan menyediakan informasi status keimigrasian kepada siapa pun, kecuali dibutuhkan oleh hukum,” tambahnya.

Kebijakan imigrasi Trump juga sudah digugat dan kalah di pengadilan. Yang menggugat adalah American Civil Liberties Union (ACLU). Gugatan ACLU memang tidak berlaku secara nasional untuk seluruh orang yang terdampak kebijakan Muslim Ban. Mereka mengajukan gugatan untuk dua warga Irak yang masuk AS.

Pemerintah Iran bereaksi setelah menjadi salah satu sasaran kebijakan imigrasi yang diteken Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News