Irfan Minta KPK Segera Proses Laporan terkait Senator RAA

jpnn.com - Mantan staf ahli anggota DPD RI bernama M Fithrat Irfan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memproses laporannya terhadap senator asal Sulteng Rafiq Al Amri (RAA).
Irfan sebelumnya melaporkan RAA ke KPK pada Desember 2024, atas dugaan korupsi dan atau menerima suap terkait pemilihan pimpinan DPD dan MPR RI.
Pelaporan yang dibuat Irfan terdaftar dengan tanda bukti penerimaan laporan/informasi pengaduan masyarakat dari KPK dengan Nomor Informasi: 2024-A-04296.
"Apakah ada intervensi dari pihak lain yang membuat proses aduan ini berjalan lambat," kata Irfan melalui keterangan tertulis, Minggu (26/1/2025).
Irfan pun merasa ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya karena dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya menggunakan UU ITE.
Menurut Irfan, pada 20 Januari 2025, dia mendapat undangan verifikasi sebagai saksi atas laporan terhadapnya terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Sepertinya ada upaya-upaya untuk mengkriminalisasi saya dengan membungkam kebenaran, padahal saya duluan yang melaporkan dugaan tipikor di KPK per tanggal 6 Desember 2024," tutur Irfan.
Sebelumnya, senator asal Sulteng Rafiq Al Amri (RAA) angkat bicara merespons laporan mantan staf ahli anggota DPD RI bernama M Fithrat Irfan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan staf ahli anggota DPD RI bernama M Fithrat Irfan meminta KPK segera proses laporan dugaan korupsi dan suap oleh senator Rafiq Al Amri (RAA).
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance