Iri Rumah Tetangga Lebih Bagus, Sahar Tusuk Sinom 6 Kali
Rabu, 27 September 2017 – 22:29 WIB
“Tidak ada perlawanan dari tersangka saat dia diamankan anggota. Selanjutnya, pelaku berserta alat bukti berupa satu buah parang dan dua helai pakaian diamankan di Mapolsek Bonti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” kata Rahmad.
Menurut Rahmad, Sahar dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (kia)
Sinom (47) ditusuk tetangganya, Sahar sebanyak enam kali di Dusun Majel, Desa Majel, Kecamatan Bongi, Kabupaten Sanggau, Selasa (26/9).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Sepekan, Polisi Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Wanita di Kubu Raya Kalbar, Motifnya