Irjen Fadil Sebut Ada Perbuatan Pidana di Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq
Jumat, 27 November 2020 – 15:20 WIB
Sebelumnya, kerumunan massa membanjiri kawasan kediaman HRS di Petamburan pada acara yang berlangsung Sabtu (14/11) lalu.
Kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa itu bahkan telah mendapat sanksi administrasi dari Pemprov DKI Jakarta, berupa denda sebesar Rp 50 juta dan telah dilunasi pihak keluarga Habib Rizieq.
Di sisi lain, pihak Polda Metro Jaya juga melakukan penyelidikan diawali dengan permintaan klarifikasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dan pihak lainnya.(mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status penyelidikan kerumunan massa di acara Habib Rizieq ke tahan penyidikan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Anies Sebut Open House Saat Idulfitri Hanya Ada di Indonesia
- Terungkap! Kecurangan KPPS Bikin Suara Anies Baswedan Meroket di Tapteng
- 4 Menteri Jokowi Ini Dihadirkan pada Sidang PHPU Pilpres di MK? Tunggu Saja
- Tak Seperti Anies, Heru Budi Mampu Lanjutkan Warisan Jokowi di Jakarta
- Anies Sebut Azas Bebas, Jujur Serta Adil Tak Dijalankan di Pemilu 2024