Irjen Fadil Sebut Hukuman Penjara Tidak Berguna Bagi Pecandu Narkoba
Selasa, 01 November 2022 – 00:14 WIB
Data pengguna narkotika versi Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat kenaikan pengguna narkotika dari 1,8 persen pada 2019 menjadi 1,95 persen pada 2021.
Baca Juga:
Risiko perempuan terpapar narkotika juga meningkat dari 0,20 persen pada 2019 menjadi 1,21 persen pada 2021.
Data tersebut juga menyebutkan sebanyak 88,4 persen penyalahgunaan disebabkan oleh pengaruh teman.
Sementara untuk tiga alasan utama penyalahgunaan narkoba adalah pertama karena ajakan atau bujukan teman, kedua ingin mencoba, ketiga untuk bersenang-senang. (antara/jpnn)
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut para pecandu narkoba lebih baik diobati ketimbang dihukum penjara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido
- Kapolda Metro Jaya Mengimbau Warga DKI tak Takbir keliling
- Buntut Tahanan Kabur, Kapolsek Tanah Abang Dicopot Kapolda Metro Jaya
- IPW Minta Kapolda Metro Jaya Terus Awasi Kinerja Para Anak Buah
- Usut Kasus Firli, Kapolda Metro Jaya Dapat Dukungan Morel dari Ketum PITI Ipong Hembing
- Usut Kasus Firli, Kapolda Metro Jaya Diapresiasi Bamus Betawi