Irjen Ferdy Sambo Bikin Surat, Dibacakan Pengacaranya, Singgung Soal Niat
Jumat, 12 Agustus 2022 – 01:00 WIB

Irjen Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN.com
Polisi di sisi lain menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Irjen Ferdy Sambo sadar polemik dalam kasus tewasnya Brigadir J bermuara dari perbuatannya yang memberikan informasi tidak benar.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online