Irjen Ferdy Sambo Bikin Surat, Dibacakan Pengacaranya, Singgung Soal Niat

Irjen Ferdy Sambo Bikin Surat, Dibacakan Pengacaranya, Singgung Soal Niat
Irjen Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Polisi di sisi lain menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Irjen Ferdy Sambo sadar polemik dalam kasus tewasnya Brigadir J bermuara dari perbuatannya yang memberikan informasi tidak benar. 


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News