Irjen Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Mas Didik: Jangan Ada Tebang Pilih
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto berharap pengusutan kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa berlangsung mulus setelah vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Didik, selama ini bisa saja muncul hambatan psikis, psikologis, serta upaya perintangan pengusutan selama Irjen Sambo berstatus perwira tinggi Polri.
"Saya berharap dengan keputusan tersebut, bisa meminimalisasi potensi munculnya berbagai hambatan," kata legislator Fraksi Partai Demokrat (PD) itu melalui layanan pesan, Sabtu (27/8).
Majelis hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memvonis Irjen Ferdy Sambo dipecat tidak hormat atau PTDH dalam sidang yang digelar di Mabes Polri, Jumat (26/8) kemarin.
Selain memuluskan pengusutan kasus itu, Didik berharap penegakan etik Polri terhadap anggota yang bersalah dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J, tidak pilih kasih.
"Tidak kalah penting jangan sampai ada tebang pilih dan pandang bulu dalam penegakan disiplin dan etik ini," ujar dia.
Didik juga menilai putusan PTDH Irjen Sambo sudah tepat. Toh, eks kadiv Propam Polri itu diduga terlibat dalam penembakan Brigadir J dan merekayasa kasus pembunuhan itu.
"Jika melihat standing kasus pembunuhan Brigadir Yosua dan pengungkapannya yang diduga syarat dengan rekayasa yang melibatkan Irjen Sambo, keputusan persidangan etik tersebut sangat terprediksi dan masuk akal," tutur Didik.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta Polri jangan tebang pilih setelah Irjen Ferdy Sambo dipecat tidak hormat atau PTDH terkait kasus Brigadir J.
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Diduga Menggunakan Narkoba, Oknum ASN di Natuna Terancam Dipecat
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta