Irjen Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Mas Didik: Jangan Ada Tebang Pilih

Irjen Sambo dianggap majelis hakim melanggar beberapa aturan selama penanganan kasus penembakan Brigadir J.
Suami Putri Candrawathi itu dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 Ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Adapun, Pasal 13 Ayat 1 menyebutkan anggota Polri dapat diberhentikan tidak hormat dari kedinasan karena melanggar sumpah atau janji anggota, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik.
Sementara itu, Pasal 11 Ayat 1 huruf B menyatakan setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan kewenangan secara tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Brigadir J Tewas di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Haris Azhar Singgung Agenda Polri
Namun, Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding dari putusan tersebut dan keberatan tersebut bisa diajukan tiga hari setelah putusan diumumkan pada Jumat ini. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta Polri jangan tebang pilih setelah Irjen Ferdy Sambo dipecat tidak hormat atau PTDH terkait kasus Brigadir J.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!