Irjen Ferdy Sambo Otak Pembunuhan, Ayah Brigadir J Bercerita, Menyayat Hati

Irjen Ferdy Sambo Otak Pembunuhan, Ayah Brigadir J Bercerita, Menyayat Hati
Ilustrasi - Keluarga Brigadir J. Foto: M Ridwan/Jambi Ekspres

Satu tersangka di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam kasus tersebut.

Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah RE, RR, dan KM.

RR dan KM membantu tindak pidana, sedangkan RE alias Brigadir E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Ayah almarhum Brigadir J mengaku terkejut saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan otak pembunuhan terhadap anaknya ialah Irjen Pol Ferdy Sambo


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News