Irjen Ferdy Sambo: Perbuatan Briptu Nikmal Idwar Keji dan Biadab, Hukum Seberat-beratnya!

Irjen Ferdy Sambo: Perbuatan Briptu Nikmal Idwar Keji dan Biadab, Hukum Seberat-beratnya!
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto : Ricardo/JPNN.com

Selanjutnya, kata Sambo, siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tanpa pandang bulu!" tegasnya.

Sambo menyampaikan bahwa Div Propam Polri mengimbau seluruh anggota masyarakat untuk berperan aktif melaporkan tindak pidana melalui aplikasi Propam Presisi apabila ada anggota polisi yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan.

Peristiwa dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dilakukan oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara pada Minggu lalu.

Peristiwa tersebut mendorong reaksi publik yang mendesak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo meminta agar Briptu Nikmal Idwar dikenakan pasal pidana seberat-beratnya karena menggores hati institusi Polri.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News